Padang, Selasa / 11 Februari 2025 Pukul 09.00 WibKanwil Kementerian Hukum melaksanakan Fasilitasi pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman dan1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Agam yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Hendra Kurnia Putra selaku Kepala Divisi P3H, didampingi Boby Musliadi selaku Ketua Tim Kerja I/Perancang Ahli Madya dan Rivai Putra selaku Ketua Tim Keja Wilayah I / Perancang Ahli Madya.
Judul Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas antara lain :
1.Rancangan Peraturan Bupati Pariaman tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman
2.Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3.Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pembentukan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman
4.Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negar di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Padang Pariaman
5.Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
Rapat dihadiri oleh Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakan dan Desa. Dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dihadiri oleh Kepala DPMD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, Dinas Pendidikan beserta jajaran dan dari Pemerintah Kabupaten Agam dihadiri oleh Asisten, Kepala Bagian Hukum, Kasat Pol PP beserta jajaran.
Hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum antara lain : Andros Timon, Rita Adriani, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Zhauri Ismadhani, Stephani Eka Putri, Hayati Rahman, Ikaputri Riffaldi.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja kita akan berbicara mengenai kesesuaian peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Peraturan Bupati memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Untuk itu hendaknya, Peraturan Bupati yang berada pada hierarki yang lebih rendah mesti mengakomodir kebutuhan yang ada, dan menjadi solusi atas permasalahan yang ditemukan selama ini, namun tentu tetap dalam restriksi pembentukannya, sebut Hendra Kurnia Putra.
#kanwilkemenkum_sumbar
#layananhukumsemakinmudah
#kementerianhukumri