
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan layanan Pencetakan Stiker Legalisasi pada Rabu,(07/01). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.
Layanan Pencetakan Stiker Legalisasi tersebut diberikan kepada pemohon atas nama Alif Alsa Deoputra, dengan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pendidikan ke Negara Uni Emirat Arab. Adapun dokumen yang didaftarkan dalam layanan ini berupa Ijazah dan Transkrip Nilai.
Seluruh rangkaian kegiatan layanan Pencetakan Stiker Legalisasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala yang berarti. Hal ini mencerminkan kesiapan serta profesionalisme jajaran Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Pelayanan Pencetakan Stiker Legalisasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam memberikan pelayanan prima, khususnya dalam mendukung kebutuhan masyarakat terkait legalisasi dokumen untuk keperluan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.
Ke depan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kualitas layanan Pencetakan Stiker Legalisasi tetap berjalan optimal dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
