Padang - Pada pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, menerima konsultasi dan kordinasi Pemerintah Daerah Kabupatren Sijunjung terkait dengan Hari Sekolah, yang dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan didampingi oleh Rivai Putra selaku Ketua Tim Kerja Wilayah I, beserta tim yaitu Sherly Kurnia Fitri, Ririd Poerwanta dan Stephani Eka Putri selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan. (Rabu / 25 Juni 2025)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 207 tentang Penguatan Pendidikan Berkarekter, dalam materi muatan juga mengatur Hari Sekolah baik untuk Pemerintah Pusat maupun di Daerah. Konsultasi ini berkaitan dengan Hari Sekolah untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, begitu juga di Kabupaten Sijunjung. Keinginan untuk keseragaman dengan Satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas dimana sekarang sudah 5 (lima) hari, maka disusun Surat Edaran Bupati terkait hari sekolah di satuan pendidikan kewenangan daerah.
Didalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, dimana sekolah dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran 5 (lima) atau 6 (enam) hari dalam seminggu dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah. "Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam menetapkan hari sekolah, namun juga harus ada kajian dan memperhatikan kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan", ujar Yeni Nel. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana