Padang, Rabu / 4 Juni 2025 Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat menerima konsultasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung terkait dengan Perubahan Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 23 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan, diterima langsung oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, didampingi oleh Tim wilayah Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkterian Hukum Sumatera Barat.
Rapat konsultasi ini dihadiri langsung Sherly Kurnia Fitri, Ririd Poerwanta, Stephani Eka Putri, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung antara lain Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran beserta jajaran.
Dalam penyusunan peraturan bupati tidak terlepas dari kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang berbunyi:” Analisis standar belanja dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan standar harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa “Analisis standar belanja dan standard teknis dan standard harga satuan ditetapkan dengan Perkada. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menyatakan bahwa standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
Sesuai dengan angka 236C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka perubahan lampiran cukup memuat ketentuan yang diubah, dihapus, dan/atau ditambah. Teknik penyusunan norma perubahan batang tubuh berlaku mutatis mutandis terhadap Teknik penyusunan perubahan norma pada lampiran
Terkait dengan penambahan beberapa poin baru untuk standar harga satuan yang tidak terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mohon dijelaskan dan dibuatkan kajiannya. Terkait dengan Teknik penulisan harus mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga jelas bagian-bagian manasaja yang dilakukan perubahan pada standar harga satuan ini.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera