
Solok - Tim Kanwil Kemenkum Sumbar bertolak dari Kota Padang untuk melaksanakan kunjungan dan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Pemerintah Kabupaten Solok pada Senin, 1 Desember 2025. Kegiatan dipimpin oleh Marisa, Penyuluh Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumbar, dan disambut langsung oleh Kasubag Keuangan Pol PP dan Damkar Kabupaten Solok, Wilda Gumanti.
Dalam pertemuan tersebut Marisa menjelaskan bahwa Kemenkum memegang tanggung jawab luas dalam pembinaan PPNS, mulai dari proses pengangkatan, pelatihan, hingga evaluasi kinerja. “Dengan peran ini, Kemenkum memastikan PPNS dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan mampu memberi perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya dalam sesi koordinasi.

Selain penyampaian kebijakan, tim juga melakukan inventarisasi sekaligus penyelarasan data PPNS aktif antara pangkalan data AHU dan data Pemerintah Kabupaten Solok. Berdasarkan hasil sinkronisasi, tercatat delapan PPNS aktif yang bertugas sesuai kewenangannya: lima di Pemerintah Daerah dan tiga lainnya masing-masing di Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah Ruang, Direktorat Metrologi, serta Dirjen Perhubungan Darat. Sementara itu, satu PPNS di Satpol PP dan Damkar ditemukan belum tercatat dalam pangkalan data AHU dan akan segera dilakukan pembaruan administrasi.

Kepala Satuan Satpol PP yang menaungi Sekber PPNS menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kunjungan serta koordinasi ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat membantu dalam memastikan ketepatan data serta memperkuat sinergi pembinaan PPNS di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar berharap peningkatan kualitas layanan administrasi PPNS dapat tercapai secara konsisten dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat serta penyelenggaraan penegakan hukum di tingkat daerah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
