Padang- Kegiatan ini dilaksanakan Di Kantor Balaikota Padang dihadiri oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, didampingi oleh Perancang Madya Sherly Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Rabu 04/06/2025
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pembinaan Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Padang. Yang Hadir Pada rapat ini adalah Walikota Padang , Bapak Fadly Amran, Kepala Badan Kesbangpol, Polresta Padang, dan Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Kota Padang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah pembinaan dan pemberdayaan terhadap ormas dengan menata aktivitas ormas untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pada kesempatan tersebut, Kegiatan dipimpin dan dibuka oleh Walikota Padang yang mengungkapkan bahwa seiring dengan pentingnya peran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam pembangunan daerah dan menjaga keharmonisan sosial, Saya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam rapat ini, baik Forkopimda maupun OPD terkait, dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh komitmen, agar tujuan dari regulasi ini bisa tercapai dengan baik. “Kita harus memastikan bahwa Ormas yang ada di Sumatera Barat dapat berfungsi secara maksimal dalam mendukung pembangunan daerah, tidak hanya dalam aspek sosial, tetapi juga ekonomi dan politik. Pembinaan ini harus bersifat menyeluruh, meliputi penguatan kapasitas organisasi, pengetahuan hukum, dan pemahaman nilai-nilai kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Kemudian dalam pemaparan Narasumber Kanwil Kemenkum Sumbar , pengawasan terhadap Ormas harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap kegiatan Ormas harus sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak bertentangan dengan hukum, dan mendukung stabilitas sosial di daerah kita. “Kami juga berharap agar pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbentuk pengawasan administratif, tetapi juga meliputi aspek substansi, sehingga kegiatan Ormas benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat, pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pengawasan ormas, terutama yang telah berbadan hukum, agar lebih efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian memberikan penjelasan mengenai aspek legalitas badan hukum ormas. Ia menyampaikan informasi seputar tata cara pendirian ormas berbadan hukum, perubahan anggaran dasar, hingga proses pembubarannya sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum. Rapat juga menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi kedua belah pihak, mulai dari kurangnya pelaporan kegiatan ormas, ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah, hingga terbatasnya sumber daya dalam proses pemantauan langsung di lapangan. Meski demikian, baik Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat maupun Kesbangpol Padang sepakat untuk terus mempererat koordinasi dan mencari solusi bersama demi menciptakan pengelolaan ormas yang lebih tertib dan profesional. Melalui kegiatan rapat ini, diharapkan peran strategis ormas dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat semakin optimal, sekaligus memastikan aktivitas mereka berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai demokrasi yang berlaku.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera