Padang - Kanwil Kemenkum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Lanjutan Pra Harmonisasi Produk Hukum Daerah Kota Payakumbuh yang dilaksanakan di Aula Pengayoman dan Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol. (Rabu, 30 Juli 2025)
Di Aula Pengayoman dilaksanakan Rapat Pra Harmonisasi Raperda tentang Perubahan atas Perdaturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sago Payakumbuh, yang dibahas oleh Rivai Putra, Novendra dan Ririd Poerwanta. Selanjutnya di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol dilaksanakan Rapat Pra Harmonisasi Raperwako Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang dibahas oleh Vico Novindo dan Stephani Eka Putri.
Pra harmonisasi ini untuk memastikan keselarasan dan kesesuaian antara rancangan peraturan baru dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada, baik yang lebih tinggi maupun yang sederajat. Proses ini bertujuan untuk mencegah disharmoni hukum, memastikan kepastian hukum, dan menghindari perbedaan penafsiran.
Rapat berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan di Daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar