Padang - Ketika seorang notaris akan menjalankan cuti, maka diharuskan untuk melantik notaris pengganti dalam melaksanakan tugas notaris yang sedang cuti.
Agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 2 (dua) Notaris Pengganti di Aula Pengayoman pada Rabu (07/05).
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha. Dalam sambutannya, Alpius menyampaikan bahwa notaris pengganti memiliki kewajiban dan wewenang yang sama dengan notaris tetap.
"Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang jabatan Notaris berlaku juga bagi Notaris Pengganti yakni dalam melaksanakan jabatannya Notaris wajib bertindak objektif dan tidak memihak demi menjamin otentisitas dari akta-akta yang dibuatnya," sebut Alpius.
Notaris Pengganti harus memiliki integritas, kejujuran, dan disiplin yang tinggi, serta senantiasa menjunjung tinggi etika profesi, sambung Kakanwil.
Alpius juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai pejabat umum, notaris pengganti harus mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum melalui akta otentik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelantikan ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana