
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan layanan Pencetakan Apostille sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat. Layanan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah dan berlangsung sesuai standar pelayanan yang berlaku. Rabu(19/11)
Pelayanan mencakup proses Apostille untuk dokumen Buku Nikah, yang diperlukan pemohon guna memenuhi persyaratan administrasi ke Negara Prancis. Dokumen diperiksa kesesuaiannya, kemudian dilakukan proses pencetakan sesuai prosedur layanan AHU.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, tertib, dan tanpa kendala. Komitmen layanan prima terus menjadi fokus Kanwil Kemenkum Sumbar, terutama pada layanan Apostille yang semakin dibutuhkan untuk keperluan dokumen internasional. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
