
Padang – Legalisasi dokumen untuk keperluan internasional kini bukan lagi menjadi hambatan bagi warga Sumatera Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) kembali membuktikan komitmennya melalui pelayanan Apostille yang cepat dan akurat, Selasa (21/04/2026).
Layanan hari ini menjadi bukti nyata bagaimana sistem Apostille menyederhanakan birokrasi lintas negara. Salah satu pemohon berhasil menuntaskan legalisasi Akta Kelahiran untuk keperluan pengurusan pernikahan di Turki. Sementara pemohon lainnya melakukan legalisasi Buku Nikah sebagai syarat dokumen untuk melanjutkan studi ke Swiss. Dengan kehadiran layanan Apostille di Kemenkum Sumbar, masyarakat kini terhindar dari kerumitan legalisasi berjenjang yang dulu menyita waktu dan biaya.

Penerapan sistem Apostille ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum dalam memberikan pelayanan prima yang berstandar internasional. Proses yang ringkas ini memberikan kepastian hukum bagi dokumen publik Indonesia agar diakui di negara-negara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Kecepatan dan ketepatan layanan ini menjadi fokus utama tim Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memastikan setiap warga mendapatkan haknya tanpa kendala administratif.
"Kami terus melakukan pemantauan ketat agar alur pelayanan tetap efisien dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkap jajaran tim Divisi Pelayanan Hukum. Dengan dedikasi tinggi, Kemenkum Sumbar memastikan bahwa setiap permohonan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti, memberikan ketenangan bagi dunsanak yang tengah mengejar impian atau menyelesaikan urusan penting di mancanegara.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KitaMulaiCaraBaru
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
