
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar menandatangani Adendum Kontrak ke-2 Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 bersama lima Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Ruang Rapat Bung Hatta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, sebagai bentuk komitmen memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. (24 November 2025)
Lima OBH pelaksana yang hadir dan menandatangani adendum kontrak tersebut meliputi Posbakumadin Solok, Posbakumandin Sawahlunto, Posbakumadin Dharmasraya, PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), serta Wira Ksatria. Penandatanganan ini menjadi langkah lanjutan untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan optimal dan terukur.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa adendum kontrak diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan bantuan hukum dan memastikan keberlanjutan layanan. “Melalui adendum kontrak ini, kita memastikan bahwa layanan bantuan hukum tetap berjalan optimal serta memiliki kepastian anggaran dan mekanisme pelaksanaan yang lebih baik. Kami berharap seluruh OBH dapat meningkatkan kualitas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujarnya.

Pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi terkait pelaporan, pendampingan perkara, hingga evaluasi kinerja OBH selama tahun berjalan. Kanwil Kemenkum Sumbar berharap implementasi adendum ke-2 ini dapat meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan negara.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
