
Padang – Mengawali tahun 2026 dengan semangat transformasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melalui Bidang Perancang Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat kerja strategis pada Senin (12/01/2026). Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan persepsi dan memperkuat pelaksanaan tugas pengharmonisasian regulasi di ranah Minang.
Rapat kerja kali ini membawa kabar penting mengenai penguatan peran Tim Perancang dengan adanya tugas tambahan, yakni fasilitasi perencanaan peraturan perundang-undangan di daerah. Alpius Sarumaha menegaskan bahwa setiap tim harus beradaptasi cepat dengan tusi baru ini agar regulasi daerah yang dihasilkan tetap taat asas dan selaras dengan kebijakan nasional. Penggunaan aplikasi E-Harmonisasi pun kembali ditekankan sebagai instrumen utama untuk menjamin keseriusan pemrakarsa dalam setiap proses pembentukan produk hukum.

"Kita tidak hanya sekadar mengharmonisasikan, tapi kini mendampingi sejak tahap perencanaan. Konsolidasi ini penting agar setiap perancang memiliki pemahaman regulasi yang update dan rencana kerja yang terukur," ujar Alpius dalam arahannya. Dukungan penuh pimpinan ini diharapkan mampu memacu Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum(PPPH) untuk menghadirkan layanan pembinaan hukum yang lebih berkualitas dan profesional sepanjang tahun 2026.

Sebagai langkah nyata, Plh. Kadiv PPPH, Boby Musliadi, segera menginstruksikan rapat lanjutan di tiap tim kerja untuk menyusun SOP dan pembagian tugas yang lebih detail. Dengan tata kelola yang lebih terstruktur dan akuntabel, Kemenkum Sumbar berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah di Sumatera Barat lahir dari proses yang tertib dan mampu memberikan kepastian hukum yang bermanfaat nyata bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
