
Padang – Kecepatan dan ketepatan dalam penyusunan regulasi menjadi kunci utama dalam mendukung pembangunan daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat kembali menggelar rapat lanjutan pra-harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Pengayoman, Rabu (15/4).
Rapat lanjutan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Wilayah I, Boby Musliadi, dengan menghadirkan jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Fokus utama diskusi adalah menyempurnakan sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memastikan struktur organisasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mampu menjawab tantangan digitalisasi ekonomi.

Dalam pembahasan tersebut, Sekretaris BPKPD Lima Puluh Kota, Bobby Irwanto, menjelaskan bahwa penataan struktur melalui pemisahan bidang urusan teknologi dan informasi publik sangat krusial. Langkah ini diambil agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan profesional, sejalan dengan visi Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Smart City. Tim Kerja Kemenkum Sumbar memberikan masukan mendalam terhadap redaksional pasal untuk menjamin kejelasan norma dan menghindari tumpang tindih aturan.

Aspek keseimbangan tetap menjadi prioritas utama dalam rapat ini. Regulasi yang disusun diarahkan untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) guna membiayai kepentingan masyarakat, namun tetap menjaga iklim investasi yang sehat bagi dunia usaha. Melalui sinergi yang solid, seluruh catatan perbaikan berhasil dirampungkan pada hari yang sama, menegaskan komitmen Kemenkum Sumbar dalam mempercepat lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, taat asas, dan berkepastian hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KitaMulaiCaraBaru
