
Padang (23/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat membuktikan komitmennya dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas. Bertempat di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol, Kemenkum Sumbar menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis Kabupaten Lima Puluh Kota, yakni tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., didampingi Ketua Tim Kerja I Boby Musliadi. Kehadiran pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Fadhlil Abrar, LC, bersama jajaran Bapemperda, menunjukkan keseriusan legislatif dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan kekhasan daerah.

"Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tapi pusat peradaban. Kita ingin regulasi ini memberikan pengakuan dan perlindungan nyata bagi pesantren di Lima Puluh Kota," ungkap Dr. Funna dalam diskusi tersebut. Selain itu, sinkronisasi aturan Trantibum diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Satpol PP dalam menjaga kondusivitas wilayah demi kenyamanan aktivitas harian masyarakat.

Hasil harmonisasi ini menekankan pada penajaman poin-poin fasilitasi agar lebih aplikatif dan menjadi solusi konkret atas permasalahan di lapangan. Dengan sinergi yang kuat antara Kemenkum Sumbar, DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, diharapkan Perda yang dihasilkan nantinya mampu membangun karakter disiplin masyarakat sekaligus meningkatkan stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
