
Padang (24/02/2026) – Menjamin efektivitas penyelenggaraan urusan kelautan di Sumatera Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan. Rapat yang digelar secara daring ini bertujuan menyelaraskan tugas fungsi UPTD dengan dinamika regulasi terbaru.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat prosedural agar produk hukum daerah tidak cacat formil. "Kita ingin memastikan setiap norma yang dirumuskan dalam Ranpergub ini selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan benar-benar memberikan kepastian hukum di lapangan," ungkapnya.

Rapat ini membedah perubahan kedua atas Pergub Nomor 109 Tahun 2017. Fokus utamanya adalah penyesuaian struktur organisasi UPTD agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat nelayan dan kelautan di Sumatera Barat. Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Biro Hukum, serta Biro Organisasi Setda Provinsi turut memberikan masukan konstruktif dalam diskusi tersebut.

Melalui proses pembulatan konsepsi ini, Kemenkum Sumbar memberikan rekomendasi penyempurnaan teknik penyusunan norma agar Ranpergub tersebut implementatif. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan kelembagaan dinas yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga pelaksanaan tugas pelayanan di sektor kelautan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat pesisir Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
