Jakarta - Dalam upaya memperkuat tata kelola dokumentasi dan informasi hukum nasional, Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN menyampaikan undangan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia, untuk mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Semester I Tahun 2025. Selasa (22/07).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), yang menyebutkan bahwa pusat JDIHN secara berkala setiap enam bulan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas anggota JDIHN. Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan JDIH oleh masing-masing instansi anggota, sekaligus menjadi momentum evaluasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi hukum yang terbuka, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada: Hari/Tanggal: Selasa, 22 Juli 2025, Waktu: 09.00 WIB s.d. selesai. Seluruh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum diharapkan mengisi formulir monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini sangat penting sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan integritas dan keterpaduan informasi hukum nasional.
Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN berharap melalui kegiatan ini, sinergi antar anggota JDIHN semakin kuat, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum nasional semakin profesional, akuntabel, dan transparan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar