
Padang – Kepala Bagian Program dan Humas, Desmaniar mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja Tahunan Reformasi Birokrasi Triwulan III (B09)Tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kegiatan ini juga dilaksanakan secara secara langsung oleh Kasubbag Humas RB dan TI dari Cinere pada hari Selasa (10/10).

Undangan dikirim langsung oleh Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Hukum dan HAM dan menerima arahan dari Inspektur Wilayah II.
Beberapa arahan dari Bapak Inspektur Wilayah II, diantaranya ssebagai berikut :
- Satuan Kerja yang tidak optimal dalam pemenuhan data dukung Reformasi Birokrasi, maka akan menyumbang jatuhnya nilai indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.
- Satuan kerja yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara optimal maka Inspektorat Jenderal akan melakukan program pembinaan lebih lanjut kepada satker tersebut (satker akan masuk daftar sasaran pengawasan itjen)
- Pelaksanaan reformasi birokrasi pada kanwil dan satker dilakukan secara berkesinambungan
- Pelaksanaan kegiatan monev RB ini tidak hanya sekedar memeriksa dan mengevaluasi data dukung saja namun tindak lanjut kedepannya yaitu inspektorat jenderal akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan asistensi dampak RB ke Kanwil dan Satker pada bulan November
- Pada B04 ini sudah memasuki tahap evaluasi reformasi birokrasi berdampak dan evaluasi SAKIP dimana keduanya menjadi salah satu upaya agar Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM berjalan Optimal dan menjadi suatu bentuk gambaran kinerja Kementerian
- Untuk seluruh Kepala Satuan Kerja Agar segera melakukan aktualisasi pengendalian pelaksanaan RB

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek Kelembagaan, Ketatalaksanaan, dan Sumber Daya Manusia.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan dan memberikan rekomendasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenkumham serta menghasilkan kelengkapan, kebenaran, dan validitas data dukung yang sesuai dengan kaidah. (Humas Kemenkumham Sumbar)



