Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti rapat virtual terkait Penggunaan Bersama dan Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) eks. Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Plt. Kepala Bagian Umum, serta Tim Kerja Keuangan dan BMN Kanwil Kementerian Hukum Sumbar, Rabu (27/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yang menyampaikan arahan Sekretaris Jenderal mengenai tata kelola dan rencana pengalihan aset negara pasca pemecahan kementerian.
Dalam arahannya, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan, di antaranya:
1. Penggunaan bersama oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum tetap dilaksanakan dan/atau pemakaian sementara untuk Kanwil Imigrasi, Kanwil Pemasyarakatan, dan Kanwil/Wilayah Kerja HAM sesuai kebutuhan.
2. Aula, ruang rapat, ruang layanan, serta fasilitas penunjang lainnya digunakan bersama dengan mekanisme pengajuan ke Kanwil Kementerian Hukum.
3. Administrasi penggunaan BMN di seluruh Kanwil harus dilengkapi dan dipenuhi sesuai ketentuan.
4. Biaya operasional kantor termasuk pemeliharaan gedung, listrik, air, internet, pramubakti, dan keamanan dibebankan melalui DIPA Kementerian Hukum.
5. Seluruh mekanisme penggunaan bersama dan pemakaian sementara BMN berlaku hingga 31 Desember 2025.
Selain itu, rapat juga membahas beberapa aset yang berpotensi dialihstatuskan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian HAM, antara lain:
a. Bangunan rumah negara eks. Kepala Divisi Imigrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.
b. Bangunan rumah negara eksisting yang saat ini ditempati pegawai eks. Bidang HAM.
Melalui rapat ini, diharapkan pengelolaan BMN eks. Kementerian Hukum dan HAM dapat dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset negara sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di masing-masing kementerian hasil pemecahan.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar