
Padang — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar berpartisipasi dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube @DjppKemenkum pada Rabu (8/10).
Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkum, Dr. Dhahana Putra, yang menegaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum pidana Indonesia berbasis keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“RUU ini tidak hanya mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati, tetapi juga menjamin pelaksanaannya sesuai prinsip kemanusiaan dan due process of law,” ujar Dhahana dalam sambutannya.
Webinar menghadirkan narasumber ahli hukum pidana dan HAM, antara lain Prof. Eddy O.S. Hiariej (Wamenkum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. H. Prim Haryadi, dan Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, dengan Dr. Hendra Kurnia Putra sebagai moderator.
Para narasumber membahas secara mendalam urgensi RUU ini, mencakup landasan filosofis, yuridis, hingga sosiologis, serta tantangan penerapannya dalam sistem peradilan pidana nasional.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek hak asasi manusia, transparansi prosedural, serta akuntabilitas pelaksanaan pidana mati agar tetap menjunjung martabat kemanusiaan.
Kegiatan ini diikuti oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumbar bersama akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, yang menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu krusial reformasi hukum pidana.

Melalui uji publik ini, diharapkan lahir rumusan undang-undang yang komprehensif, berkeadilan, dan responsif terhadap dinamika hukum serta nilai-nilai kemanusiaan, sehingga pelaksanaan pidana mati di Indonesia dapat berjalan profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

