
Padang - Hanya berselang sehari setelah proses lelang berakhir, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) langsung bergerak cepat menyelesaikan urusan administrasi. Pada Kamis (08/01/2026), bertempat di Komplek Rumah Dinas Padang Pasir, tim pengelola keuangan dan BMN melakukan serah terima resmi barang hasil lelang bongkaran kepada sang pemenang, Tri Rezki Ananda.
Proses serah terima ini dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan seluruh material bongkaran—mulai dari kayu, seng, hingga kusen jendela—sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan saat lelang. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi bukti sah peralihan tanggung jawab atas aset tersebut. Dengan ditandatanganinya dokumen ini, maka status kepemilikan material tersebut resmi berpindah dari negara kepada pihak pemenang lelang secara legal dan transparan.
Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum Sumbar dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam lelang negara. Selain itu, serah terima yang tertib ini juga mempermudah proses penghapusan aset dari daftar inventaris negara, sehingga tata kelola BMN di lingkungan Kanwil tetap bersih, rapi, dan akuntabel.
"Kami ingin memastikan setiap proses, sejak pengumuman lelang hingga barang sampai ke tangan pemenang, berjalan tanpa kendala dan sesuai prosedur," ungkap perwakilan tim BMN di lokasi. Dengan tuntasnya tahap ini, Kemenkum Sumbar kembali membuktikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan dengan penuh integritas dan memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
