
Padang (02/03/2026) – Memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat bergerak cepat menyiapkan legalitas pelaksanaan program bantuan hukum. Dipimpin oleh Ketua Tim Kerja, Yunifar, S.H., M.H., jajaran bantuan hukum menggelar rapat intensif persiapan penandatanganan kontrak Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini merupakan respon cepat atas instruksi Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui surat nomor PHN-HN.04.03-247 tertanggal 27 Februari 2026. Fokus utama rapat adalah memastikan seluruh instrumen administrasi siap sebelum prosesi penandatanganan yang dijadwalkan berlangsung paling lambat pada 6 Maret 2026 mendatang.

Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, Yunifar menekankan pentingnya efektivitas penyerapan anggaran yang dibarengi dengan kualitas layanan nyata di lapangan. Sebanyak 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Sumatera Barat akan diundang untuk bersinergi dalam memberikan pendampingan hukum gratis. "Kita tidak hanya bicara soal tanda tangan kontrak, tapi soal komitmen 16 OBH ini dalam menyentuh warga miskin hingga ke pelosok Nagari," tegas Yunifar.
Melalui pembagian tugas yang presisi, Tim Kerja Bantuan Hukum Kemenkum Sumbar optimis seluruh rangkaian acara penandatanganan akan berjalan tertib. Harapannya, dengan segera dimulainya perjanjian kerja ini, jangkauan akses keadilan di Sumatera Barat akan semakin luas, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang selama ini terhambat oleh kendala biaya.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
