
Padang – Perlindungan hak-hak sipil masyarakat menjadi prioritas yang terus dikawal Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat. Senin (20/4), jajaran pimpinan dan tim pembinaan hukum mengikuti Sharing Session Isu Aktual (SE-IA) Seri 7 yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, dengan fokus utama pada peran strategis desa dalam mendorong pencatatan perkawinan.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Dr. Alpius Sarumaha, dan Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile. Diskusi mendalam dalam sesi ini menekankan bahwa Posbankum di tingkat desa dan kelurahan bukan sekadar loket konsultasi hukum, melainkan garda terdepan dalam memastikan setiap peristiwa hukum masyarakat—terutama perkawinan—tercatat resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pencatatan perkawinan yang legal adalah pondasi utama perlindungan hukum bagi istri dan anak di masa depan. Melalui SE-IA ini, para penggerak Posbankum desa dan kelurahan dibekali pemahaman mendalam untuk dapat mengedukasi masyarakat mengenai implikasi hukum jika suatu pernikahan tidak tercatat secara negara. Kemenkum Sumbar berharap, pengetahuan yang didapat dari sesi ini dapat segera diimplementasikan secara masif di seluruh nagari/desa di Sumatera Barat.

"Posbankum adalah ujung tombak kita. Dengan pemahaman yang baik, para petugas di desa dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat agar terhindar dari permasalahan hukum perdata di masa depan," tegas Plt. Kakanwil usai mengikuti kegiatan. Kemenkum Sumbar terus berkomitmen memperluas akses keadilan inklusif yang menyentuh hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KitaMulaiCaraBaru
