Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi terhadap sembilan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Agam. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom dan dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, serta jajaran JFU, Senin (25/8).
Adapun rancangan peraturan yang dibahas antara lain:
1. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Penyampaian Batas Waktu Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
2. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
3. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Anggaran Pendapatan Belanja Nagari 2026.
4. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Batas Nagari Nan Tujuah dan Batas Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh.
5. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Batas Nagari Kamang Mudiak, Batas Nagari Kamang Tangah Anam Suku, serta Batas Nagari Pauh Kamang Mufiak Kecamatan Kamang Magek.
6. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Batas Nagari Koto Tinggi, Batas Nagari Tabek Panjang, Batas Nagari Sungai Cubadak, serta Batas Nagari Koto Gadang Kecamatan Baso.
7. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Batas Nagari Tiku Utara dan Batas Nagari Durian Kapeh Darussalam Kecamatan Tanjung Mutiara.
8. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Batas Nagari Salareh Aia, Batas Nagari Salareh Aia Utara, serta Batas Nagari Salareh Aia Barat Kecamatan Palembayan.
9. Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Batas Nagari Tanjung Sani dan Batas Nagari Dalko Kecamatan Tanjung Raya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta jajaran Kabid dan Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Kehadiran ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Agam dalam memastikan produk hukum yang dihasilkan taat asas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Plh Kadiv PPPH Boby Musliadi memberikan apresiasi atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam kepada Kanwil Kemenkum Sumbar dalam proses harmonisasi regulasi. Ia menekankan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjamin produk hukum yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta aplikatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Para peserta rapat, termasuk Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas PMN Kabupaten Agam, juga menyampaikan apresiasi kepada tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar atas pendampingan yang diberikan. Harapannya, rancangan peraturan yang telah diharmonisasikan dapat lebih operasional, aplikatif, dan mendukung pembangunan daerah.
Diskusi berjalan interaktif dengan berbagai masukan yang konstruktif. Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis agar regulasi yang dibahas sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Melalui proses ini, diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat segera ditetapkan dengan landasan hukum yang kuat serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Agam.
Harmonisasi ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi regulasi daerah. Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, relevan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar