
Solok – Reputasi Kopi Arabika Minang Solok di kancah internasional tak perlu diragukan lagi. Namun, agar keunggulan tersebut memiliki perlindungan hukum yang kokoh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) terus bergerak mendampingi perbaikan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Pada Kamis (05/03/2026), tim yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, menyambangi Dinas Pertanian Kabupaten Solok guna mematangkan detail teknis pasca-pemeriksaan substantif.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas poin-poin krusial yang perlu disempurnakan, mulai dari konsistensi data curah hujan, standar ketinggian wilayah tanam, hingga standarisasi proses pengolahan pasca-panen. Ketelitian data ini sangat penting karena Dokumen Deskripsi akan menjadi acuan baku bagi siapa pun yang ingin menggunakan label "Kopi Arabika Minang Solok" di masa depan.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok melalui Sekretaris Dinas, Imran Syahrial, menyambut optimis langkah ini. Saat ini, Solok memiliki sekitar 8.000 hektar kebun kopi dan ditargetkan berkembang menjadi 10.000 hektar pada tahun ini. Keberadaan Sertifikat IG dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan pelindung bagi ribuan petani yang menggantungkan hidupnya pada biji kopi berkualitas ini.
Kemenkum Sumbar berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara daerah dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pusat. Dengan sinergi yang makin erat, target pendaftaran IG Kopi Arabika Minang Solok di tahun 2026 diharapkan dapat segera terealisasi. Langkah ini dipastikan akan membawa rasa aman dan bangga bagi pelaku usaha kopi di Ranah Minang agar tetap dapat berkarya secara #NyamanBersama.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#NyamanBersama
