Pemkab Solok Konsultasikan Kebijakan Terkait Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dengan Kemenkum Sumbar

1

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Solok, Rabu (15/01/2025).

Kunjungan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta membahas tentang penambahan rancangan peraturan Bupati Solok.

Diketahui, harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar tanggal 11 Desember 2024 yang lalu menemui penambahan aturan.

Penambahan aturan yang dimaksud adalah mengenai pelaksanaan kebijakan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten tersebut.

Hal ini turut akan dilakukan penyesuaian dengan Surat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh MenpanRB dimaksudkan untuk menempatkan petugas yang berwenang sebagai sebagai pelaksana teknis dalam penyelenggaraan kebijakan publik.

Oleh karenanya, pembentukan Mall Pelayanan Publik sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat atau satu pintu.

“Memang dalam pengharmonisasian mungkin terjadi perubahan seperti penambahan aturan, maka daripada itu saya menyarankan, Tim yang terlibat dalam harmonisasi segera diberitahu supaya draft perubahan materi didalam peraturan yang dimaksud segera dususun secepatnya,” katanya

Selain itu, lakukan pembekalan dan pelatihan bagi pelaksana teknis dilapangan, misalkan pelatihan atau pembekalan bagi Operatornya tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yakni Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan layanan perizinan berusaha bagi masyarakat.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Solok, Editiwarman mengungkapkan keinginannya untuk mengembangkan pelayanan publik di daerahnya.

“Ini upaya kecil yang kami lakukan namun berdampak besar dalam mengembangkan pelayanan publik Kabupaten Solok di masa depan,” ujarnya

Kedepannya, Ia mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Solok dengan Kanwil Kemenkum Sumbar senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama demi terwujudnya sinergitas dan hubungan baik diantara kedua instansi.

Pada kegiatan ini tampak hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Solok, Febrizaldi, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Solok, Rezka Azmi Putri, Koordinator dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kantor Wilayah. (Humas Kemenkum Sumbar)

2

3

5

4

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI