Padang - Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperluas akses terhadap bantuan hukum, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah Kota Sawahlunto, kegiatan diselenggarakan melalui virtual zoom pada Kamis, 11 September 2025.
Acara yang berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Sawahlunto, Irzam, yang menyampaikan pentingnya peran Posbankum sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum yang adil dan merata.
"Melalui pembentukan Posbankum di tiap desa dan kelurahan, kita ingin memastikan bahwa hak masyarakat atas keadilan benar-benar dapat dirasakan. Tidak boleh ada lagi warga yang bingung menghadapi persoalan hukum karena tidak tahu harus ke mana," ujar Irzam dalam sambutannya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imelda Milu Kemalasari, selaku Koordinator Tim/Penyuluh Hukum Madya. Imelda menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan amanat undang-undang dalam rangka memperluas layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
"Posbankum adalah wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh rakyat, khususnya yang kurang mampu. Kami dari Kanwil Kemenkum akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan desa dan kelurahan sadar hukum," papar Imelda.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Pembina Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kepala Bagian Hukum Kota Sawahlunto Indra Mulyono, serta seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kota Sawahlunto. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkuat komitmen bersama dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan melek hak-haknya.
Kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa dan kelurahan, serta instansi vertikal dalam menciptakan lingkungan yang adil, tertib, dan bermartabat.
Dengan terbentuknya Posbankum di tiap wilayah, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal. Posbankum tidak hanya menyediakan konsultasi hukum gratis, tetapi juga pendampingan dalam proses hukum bagi mereka yang berhak.
Pemerintah Kota Sawahlunto berharap, melalui langkah ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum dapat dilakukan dengan cara yang benar dan bermartabat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar