Padang - Kanwil Kementerian Hukum melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan mendampingi Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang di dalam Rapat Internal Pansus III DPRD Kota Padang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penyelenggaraan Pangan, Selasa (15/04).
Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Kota Padang tentang Penyelenggaraan Pangan, dengan Tim antara lain : Yeni Nel Ikhwan, Rivai Putra, Vico Novindo, Lastme Novi Diana, Febtrina Sari dan Stephani Eka Putri selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan. Rapat Internal ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 15-17 April 2025 di Kantor DPRD Kota Padang.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua Pansus III dan Anggota DPRD Kota Padang, Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Kota Padang beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Kota Padang beserta jajaran.
Ketersediaan pangan yang aman, cukup, bermutu, dan bergizi merupakan pemenuhan terhadap salah satu hak dasar masyarakat, sehingga perlu diselenggarakan secara terkoordinasi dan terpadu oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, dan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pangan yang adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan, perlu adanya penyelenggaraan pangan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dengan memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah serta dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pangan dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pangan di daerah, perlu adanya pengaturan yang komprehensif dan terpadu terkait dengan pangan dalam bentuk peraturan daerah.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera