
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar memenuhi permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar sebagai narasumber dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan PPNS yang digelar di Ruang Rapat Besar Hoegeng Mapolda Sumbar. Kegiatan berlangsung dengan tema “Sinergitas PPNS dalam Penegakan Hukum yang Bermartabat dan Berkeadilan.” (25 November 2025)

Kegiatan dibuka oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, S.IK., M.Hum. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumbar, Febriandi, S.H., M.M yang memaparkan materi terkait tata cara penerbitan Kartu Tanda Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pelaporan kegiatan PPNS. Ia menjelaskan dasar kewenangan Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Permenkum RI Nomor 26 Tahun 2025 mengenai pengangkatan, pelantikan, mutasi, pemberhentian hingga tata cara penerbitan kartu tanda pengenal PPNS.

Dalam pemaparannya, Febriandi menerangkan alur penerbitan kartu PPNS mulai dari pascapelantikan hingga proses perpanjangan atau penggantian karena hilang atau rusak. Ia juga menegaskan pentingnya kewajiban PPNS dalam melaporkan setiap kegiatan penegakan hukum melalui sistem pelaporan resmi yang dikelola Direktorat Jenderal AHU. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul, terutama terkait penyelesaian kendala administrasi PPNS.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat penghargaan dari penyelenggara kepada narasumber oleh Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Budi Satria, disusul sesi foto bersama sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi narasumber dalam pembinaan PPNS di wilayah Sumatera Barat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
