
Sijunjung - Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan koordinasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Dinas Dukcapil dan Kantor Satpol PP Kabupaten Sijunjung pada Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan memastikan penyelenggaraan layanan AHU dapat berjalan lebih efektif di daerah.

Pada kunjungan ke Dukcapil Sijunjung, perwakilan Kanwil diterima oleh Kepala Dinas Dukcapil, Febrizal Anshori, untuk membahas isu kewarganegaraan, termasuk dua data perkawinan campur dan satu anak berkewarganegaraan ganda (ABG) berusia 19 tahun. Kanwil menegaskan bahwa ABG berusia 18–21 tahun wajib menentukan pilihan kewarganegaraan melalui portal ahu.go.id, dengan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan. “Pemilihan kewarganegaraan harus dilakukan tepat waktu agar hak warga tidak hilang saat mencapai usia 21 tahun,” disampaikan pada sesi koordinasi.


Selanjutnya, tim Kanwil melakukan verifikasi data PPNS di Kantor Satpol PP Sijunjung. Ditemukan dua PPNS aktif, satu PPNS yang telah mutasi, dan satu pejabat yang sedang menempuh pendidikan PPNS. Kanwil juga memberikan masukan mengenai perlunya Sekretariat Bersama serta pembaruan regulasi terkait ketertiban umum karena saat ini PPNS setempat belum dapat melaksanakan tindakan penegakan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan pemantauan pemilihan kewarganegaraan ABG, pendampingan teknis kepada Dukcapil, serta mendorong Satpol PP untuk membentuk Sekber dan menyusun regulasi pendukung. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
