Payakumbuh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengadakan koordinasi dengan Pengurus Daerah Notaris (PALIKO) Payakumbuh–Lima Puluh Kota terkait pembinaan dan pengawasan notaris, Kamis (25/9).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, bersama jajaran. Tim disambut oleh Ketua PALIKO, Khairulnas, beserta rombongan.
Dalam diskusi, PALIKO menyampaikan sejumlah isu penting, di antaranya perlunya peningkatan perlindungan hukum terhadap notaris akibat mulai maraknya kasus pemalsuan akta di Sumatera Barat, kendala pada sistem fidusia terutama terkait pendaftaran ulang, serta lamanya verifikasi pesan nama pada pengesahan Badan Hukum Perkumpulan. Selain itu, masih ditemui notaris yang belum membuka kantor meski telah 60 hari dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menjelaskan bahwa pemalsuan akta otentik telah diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana yang jelas. Untuk kendala aplikasi fidusia maupun Badan Hukum, pihak Kanwil akan menyampaikan melalui surat dan berkoordinasi dengan Ditjen AHU. Keluhan ini juga telah diteruskan langsung kepada Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja sebelumnya.
Melalui forum ini, Kemenkum Sumbar menegaskan komitmen untuk menampung masukan dari PALIKO dan menyampaikannya secara berjenjang ke Ditjen AHU, demi terciptanya pelayanan hukum yang lebih baik, transparan, dan responsif.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar