
Padang - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan layanan pencetakan Apostille pada Senin, 1 Desember 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.
Pada pelaksanaan layanan tersebut, pemohon mengajukan pencetakan Apostille untuk kebutuhan administrasi kependudukan di Negara Filipina. Dokumen yang diajukan meliputi Akta Kelahiran dan Buku Nikah yang diproses sesuai ketentuan layanan Apostille berbasis sistem AHU Online.
Seluruh rangkaian pelayanan berlangsung tertib, cepat, dan tanpa kendala. Proses verifikasi dokumen hingga penerbitan Apostille dilakukan sesuai standar operasional, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemohon. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam menghadirkan pelayanan administrasi hukum yang responsif dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
