Padang — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan tentang Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik yang diselenggarakan secara daring melalui YouTube dan Zoom, pada Rabu, 10 September 2025.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog penting dalam memperkuat tata kelola royalti musik sekaligus mendukung pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Diskusi dibuka dengan sambutan oleh Andry Indrady, A.Md.Im., S.H., Grad.Dip.PA., M.P.A., Ph.D., selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan, serta Asep Sutandar, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat.
Hadir sebagai narasumber, Ery Kurniawan, S.H., M.H. (Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Barat), Achmad Iqbal Taufik, S.H., M.H. (Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI), dan Pepep ST12, musisi sekaligus pemilik label ST12. Diskusi dipandu oleh Hanny Sinaga, Analis Kekayaan Intelektual.
Melalui forum ini, para peserta diajak memahami pentingnya transparansi dan efektivitas sistem pengelolaan royalti, sehingga hak-hak pencipta dan pelaku industri musik dapat terlindungi secara adil. Tidak hanya itu, penguatan kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif yang berbasis hak kekayaan intelektual.
Bagi Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, kegiatan ini menjadi momentum memperkaya wawasan dan strategi dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang kekayaan intelektual. Dengan pemahaman yang lebih komprehensif, penyuluh diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan menyejahterakan para pelaku seni serta kreator di daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar