
Padang - Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama rekan-rekan Penyuluh Hukum seluruh Indonesia, Paralegal, serta Alumni Peacemaker Justice Award mengikuti kegiatan SEKATA #14 – Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum yang digelar secara daring dengan tema “Menguatkan Keadilan Restoratif bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mulai dari Pendampingan Awal Hingga Reintegrasi Sosial.”.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum ini berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025 dan disiarkan secara eksklusif melalui kanal YouTube BPHN Kemenkum. Acara ini terbuka untuk umum, gratis, serta menyediakan e-sertifikat bagi peserta yang berpartisipasi aktif.

SEKATA #14 menghadirkan narasumber-narasumber inspiratif dan berkompeten di bidangnya, yakni Lucia Ridayanti (Hakim Yustisial Mahkamah Agung), Dian Sasmita (Komisioner KPAI), dan Muhtar (Penanggung Jawab Bidang Bindik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumkum). Sesi ini dipandu oleh Ivo Hetty Novita, Penyuluh Hukum Madya BPHN.


Melalui diskusi ini, para peserta mendapatkan wawasan mendalam tentang penerapan keadilan restoratif bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), mulai dari tahap pendampingan awal hingga proses reintegrasi sosial. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara secara humanis dan edukatif, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta melibatkan peran keluarga dan masyarakat.
Kehadiran para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen nyata untuk terus memperkuat kapasitas dan profesionalitas dalam memberikan layanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata hukuman.
Dengan semangat “Bersatu dalam Data dan Fakta”, kegiatan SEKATA #14 diharapkan dapat menjadi ruang belajar bersama untuk mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada masa depan anak bangsa. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
