
Padang — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat bersama rekan-rekan Penyuluh Hukum seluruh Indonesia, Paralegal, serta Alumni Peacemaker Justice Award kembali berpartisipasi dalam kegiatan SEKATA #15 – Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum yang kali ini mengangkat tema penting “Bullying.” (29/10/2025)

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube BPHN ini menghadirkan dua narasumber kompeten: Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan (Asdep PL AMPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Aris Adi Leksono, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi. Acara dipandu oleh Gunawan, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN.
Dalam paparannya, Ciput Eka Purwianti menekankan bahwa “Bullying bukan sekadar tindakan iseng, melainkan bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan trauma mendalam bagi anak. Upaya perlindungan harus dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan sosial.” Sementara itu, Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat hukum dalam menciptakan lingkungan aman bagi anak.

Program SEKATA merupakan wadah edukatif yang digagas oleh BPHN untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu-isu hukum aktual. Melalui diskusi tematik seperti ini, peserta diajak memahami bentuk-bentuk perundungan, dampak sosial dan psikologisnya, serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi korban.

Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap isu perlindungan anak, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan nilai-nilai keadilan, empati, dan budaya hukum yang berkeadaban.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
