Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Penyuluh Hukumnya menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kecamatan Padang Utara, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Camat Padang Utara, Sa’at, S.Pd., M.T., serta dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Padang Utara bersama tujuh lurah dari wilayah kecamatan tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Padang Utara memberikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Sumbar atas inisiatif menghadirkan Posbankum hingga ke tingkat kelurahan. “Posbankum sangat penting untuk memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ujarnya.
Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumbar menjelaskan bahwa Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, informasi hukum, serta advokasi dari lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Selain memaparkan dasar hukum dan mekanisme pembentukan Posbankum, Penyuluh Hukum juga mendorong para lurah di Kecamatan Padang Utara agar berperan aktif memfasilitasi pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparatur kelurahan, dan masyarakat dinilai penting agar layanan bantuan hukum semakin dekat dan dirasakan secara langsung.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan Kecamatan Padang Utara dapat segera merealisasikan Posbankum di setiap kelurahan, sehingga masyarakat memperoleh manfaat dari layanan bantuan hukum yang lebih inklusif, cepat, dan merata. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar