
Padang Pariaman — Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Penyuluh Hukumnya melaksanakan kegiatan pembinaan Desa Sadar Hukum di Nagari Lareh Nan Panjang Selatan, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin (10/11).
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dengan tujuan memperkuat budaya taat hukum di tingkat nagari. Hadir pula Camat VII Koto dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Padang Pariaman sebagai narasumber yang membahas peran strategis Kadarkum dan Posbankum dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum, serta pentingnya penyelesaian masalah hukum secara damai dan bijak.

Materi penyuluhan menyoroti upaya pencegahan tindak pidana ringan melalui peningkatan kesadaran hukum dan penguatan peran Kadarkum sebagai pelopor ketertiban di nagari. “Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya dan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan ketertiban dan keadilan di lingkungannya,” ujar Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Nagari Lareh Nan Panjang Selatan semakin aktif menyebarluaskan nilai-nilai hukum, membangun budaya hukum yang tertib, serta menjadi contoh bagi nagari lainnya di Kabupaten Padang Pariaman. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
