
Padang — Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi aktif dalam kegiatan SEKATA #17 (Sesi Kupas Data dan Fakta Hukum) yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis, 13 November 2025, secara daring melalui kanal YouTube BPHN Kemenkum.
Kegiatan yang mengangkat tema “Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Memutus Rantai Sindikat Perdagangan Anak” ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan memperkuat sinergi antarpenyuluh dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hadir sebagai narasumber, Atwirlany Ritonga, Penyuluh Sosial Ahli Madya sekaligus Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada KemenPPPA. Sesi dipandu oleh Hasanudin, Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN.

Melalui kegiatan ini, para Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat bersama peserta dari seluruh Indonesia — termasuk paralegal dan alumni Peacemaker Justice Award — mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai strategi pencegahan, penegakan hukum, dan perlindungan anak dari eksploitasi.

Partisipasi aktif penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan nasional pemberantasan TPPO. “Semua pihak harus berperan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia. Edukasi dan literasi hukum menjadi kunci utama,” disampaikan dalam sesi diskusi.

Selain sebagai forum edukatif, kegiatan SEKATA #17 juga memperkuat kolaborasi antarpenyuluh hukum di seluruh Indonesia. Dengan semangat “Semua Bisa Berperan, Semua Bisa Melindungi”, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan peran aktif penyuluh hukum dalam menciptakan masyarakat yang sadar, peduli, dan tangguh terhadap ancaman kejahatan perdagangan orang.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
