Padang – Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali mengasah pengetahuan dan kompetensi melalui partisipasi aktif pada kegiatan Kopi Darat Community of Practice (KOPDAR CoP) BPSDM Hukum, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom dan disiarkan langsung di YouTube BPSDM Hukum ini menghadirkan narasumber utama Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si., dengan Fata Cholid Mulyanto, S.Sos. sebagai moderator.
Mengusung tema “Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan KUHP Baru”, forum ini digelar bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), membedah secara komprehensif pengaturan hak-hak saksi dan korban dalam kerangka hukum pidana nasional yang telah diperbarui.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa perlindungan saksi dan korban bukan sekadar kewajiban moral, tetapi amanat konstitusi yang diperkuat dalam KUHP baru. Hal ini mencakup perlindungan fisik, psikologis, hukum, hingga pemulihan hak-hak korban, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan adil, transparan, dan berkeadaban.
Melalui forum KOPDAR CoP, para Penyuluh Hukum mendapatkan wawasan mendalam untuk mengedukasi masyarakat, khususnya terkait pentingnya melapor dan berpartisipasi aktif dalam proses hukum tanpa rasa takut atau terintimidasi.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam meningkatkan kapasitas Penyuluh Hukum agar siap menjadi garda terdepan penyebar informasi hukum yang benar, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan perlindungan hukum yang inklusif bagi semua pihak. (Hukum Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar