
Padang, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan hukum bagi masyarakat Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat setempat tentang tata cara pembentukan peraturan nagari serta pentingnya posbankum dalam memberikan akses keadilan.(18/9)
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Wali Nagari Parit Malintang, Sudirman, yang mengapresiasi inisiatif Kemenkum Sumbar dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. "Penyuluhan ini sangat bermanfaat untuk kita semua, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat nagari," ujar Sudirman dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut kemudian dibuka secara resmi oleh Camat Joni Firman, S.E., M.M. yang dalam pidatonya menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memahami hukum sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan berkeadilan. "Penyuluhan ini sangat relevan, karena melalui pemahaman yang lebih baik tentang hukum, kita dapat menciptakan nagari yang lebih maju dan sejahtera," kata Camat Joni Firman.
Materi utama yang disampaikan dalam acara ini adalah tata cara pembentukan peraturan nagari dan pembentukan Posbankum sebagai wadah untuk mempermudah masyarakat mengakses bantuan hukum. Syamsuriul, Penyuluh Hukum Muda dari Kemenkum Sumbar, menjelaskan secara rinci prosedur pembentukan peraturan nagari serta bagaimana peran Posbankum dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, terutama dalam masalah pertanahan yang sering menjadi isu hangat.
Riki Zakaria, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Padang Pariaman, juga turut memberikan penjelasan tentang pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyusun peraturan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. "Peraturan nagari bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagaimana kita bersama-sama membangun masyarakat yang lebih baik dengan mematuhi aturan yang ada," tambah Riki Zakaria.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Nagari Parit Malintang, termasuk Wali Korong, LPM, Bamus, Karang Taruna, PKK, Pengurus Koperasi Merah Putih, Babinkamtibmas, serta Pendampingan Desa. Semua peserta antusias mengikuti sesi tanya jawab, terutama terkait persoalan tanah yang seringkali menjadi masalah di tingkat nagari.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami pentingnya peraturan hukum di tingkat lokal dan memberikan solusi praktis terkait permasalahan yang ada, terutama dalam hal tanah dan pembentukan posbankum. Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Nagari Parit Malintang diharapkan dapat lebih aktif dan bijak dalam mengelola urusan hukum di lingkungan mereka. Kegiatan ini menjadi contoh konkret bagaimana pendidikan hukum dapat memberdayakan masyarakat dan memperkuat sistem hukum di tingkat nagari. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar