Padang, Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling di Nagari Guguak Malalo untuk meningkatkan pemaham masyarakat terkait Desa Sadar Hukum dan Posbankum di Nagari. Tim Penyuluhan Hukum Keliling dipimpin oleh Mainofri sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya dengan beranggotakan Cece Ernaz sebagai Penyuluh Hukum Muda, dan Fadhli Septrio Abbas sebagai Penyuluh Hukum Ahli Pertama. (Senin, 17/06/2025)
Tim Penyuluh Hukum disambut langsung oleh Walinagari Mulyadi beserta jajaran perangkat Nagari Guguak Malalo. Sambutan diawali oleh Ketua KAN M. Datuak Mali Putih, mengajak Tokoh Masyarakat dan Kelompok Kadarkum dengan tangan terbuka menerima dan memahami informasi terkait Desa Sadar Hukum dan Posbankum Desa. Wali Nagari Mulyadi memberikan sambutan di awal kegiatan, Mulyadi menyampaikan kepada Tokoh Masyarakat dan Kelompok Kadarkum yang menjadi peserta kegiatan berharap dengan datangnya Penyuluh Hukum dari Kanwil Hukum bisa memberikan pencerahan bagaimana tugas dari Kelompok Kadarkum dan bentuk layanan yang ada di Posbankum.
Tim Penyuluhan Hukum Keliling Cece Ernaz memperkenalkan kedudukan dari Kementerian Hukum. Selanjutnya Mainofri menyampaikan materi konsep hukum yang ada di Indonesia, kemudian Mainofri menyampaikan kehadiran Posbankum di Nagari Guguak Malalo yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono. Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan. Pentingnya meningkatkan sinergitas antar stakeholder dalam mendukung penyebarluasan informasi hukum yang baik ditengah masyarakat. Sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring dan pengelolaan informasi hukum di wilayah Sumatera Barat.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana