
Padang (05/02/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat terus menunjukkan peran aktifnya dalam membina kualitas produk hukum daerah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kemenkum Sumbar memfasilitasi harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Sawahlunto secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat yang dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Dr. Funna Maulia Massaile, S.T., M.Si didampingi Ketua Tim Kerja II, Rivai Putra, S.H., M.H., membedah aturan krusial mulai dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), alokasi bagi hasil pajak daerah untuk desa, hingga sistem transaksi non-tunai di tingkat desa. Dalam sesi TPP, Kemenkum Sumbar memberikan catatan penting agar kebijakan penundaan TPP bagi ASN yang memiliki tunggakan tagihan daerah (seperti PDAM dan Pajak) dipertimbangkan secara matang dan dihubungkan dengan kepatuhan terhadap hasil temuan pengawasan internal maupun eksternal.

Selain kedisiplinan ASN, fokus juga diarahkan pada kesejahteraan desa. Tim perancang mengingatkan Pemerintah Kota Sawahlunto untuk memastikan alokasi dana desa dari hasil pajak dan retribusi minimal mencapai 10% sesuai amanat peraturan perundang-undangan tentang Desa. Sementara itu, terkait digitalisasi keuangan desa, Kemenkum Sumbar mendorong implementasi transaksi non-tunai yang akuntabel guna mencegah praktik pengulangan norma dan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Asisten III Kota Sawahlunto, Jon Hendri, S.Sos., menyambut positif berbagai masukan teknis dan substantif dari tim Kanwil. Melalui kolaborasi ini, Kota Sawahlunto berkomitmen menyempurnakan draf regulasi tersebut dalam waktu lima hari kerja. Upaya ini diharapkan menjadi tonggak penguatan birokrasi di "Kota Tambang" agar lebih profesional, modern, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat hingga ke tingkat desa.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
