
Jakarta - Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Teknologi Informasi DJKI terkait peningkatan kualitas layanan pencatatan KIK dan prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual pada Rabu, 10 Desember 2025. Tim Kanwil terdiri dari Desmaniar (Analis KI Ahli Madya), Syamsuriul (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Vico Novindo (Perancang PerUU Muda), serta Analis KI Ahli Pertama: Novaldi Herman, Saipul Anwar Lubis, dan Gusriadi Warman. Pertemuan diterima oleh Muhammad Fathur, Penanggung Jawab laman layanan permohonan merek.

Dalam diskusi, Tim Kanwil menyampaikan sejumlah temuan lapangan berdasarkan pelayanan terhadap masyarakat, di antaranya kekeliruan penginputan data pemohon merek oleh badan hukum, yang kerap salah menempatkan nama direktur sebagai nama pemohon. Tim mengusulkan agar sistem secara otomatis menampilkan nama badan hukum pada kolom pemohon apabila pemohonnya adalah PT, Yayasan, atau Perkumpulan.
Pada aspek pencatatan KIK, tim mengusulkan agar pengisian wilayah asal KIK tidak selalu diwajibkan hingga tingkat kelurahan. Banyak KIK yang mencakup beberapa kabupaten sehingga opsi input cukup sampai tingkat provinsi/kabupaten dinilai lebih sesuai. Masukan ini disampaikan agar pencatatan dapat lebih fleksibel dan mencerminkan kepemilikan KIK secara kolektif oleh beberapa daerah.
Tim juga menyoroti keberadaan contoh dokumen lama pada menu panduan laman dgip.go.id. Kanwil menyarankan agar materi tersebut diperbarui untuk menghindari kesalahan input dan penarikan kembali permohonan pada tahap pemeriksaan formalitas.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

