
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi ke Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan keseragaman pelaksanaan layanan pendirian badan hukum partai politik, khususnya dalam penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Tim Kanwil Kemenkum Sumbar dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, S.H., M.H., didampingi Teguh Hidayat, S.H., dan diterima oleh Kepala Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, bersama Pranudio, Analis Hukum Ahli Muda. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan berbagai kendala yang dihadapi di daerah, terutama terkait pemenuhan persyaratan administrasi dan pemahaman prosedur pengajuan SKT oleh partai politik.

Pada kesempatan tersebut, Titik Susiawati memaparkan proses bisnis penerbitan SKT, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen oleh kantor wilayah, hingga penerbitan SKT apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Disampaikan pula bahwa petunjuk teknis tata cara pemberian SKT telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.11-81. Di akhir pertemuan, diharapkan sinergi pusat dan daerah terus diperkuat serta dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar layanan administrasi partai politik berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
