
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Agam melalui virtual Zoom, dipimpin oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, serta diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Selasa, 09 Desember 2025.


Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Bupati Agam tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja UPTD Sistem Pengelolaan Limbah Air Domestik. Kegiatan dihadiri Pejabat Eselon II, kepala dinas, kepala badan, OPD terkait, serta Bagian Hukum dari Pemerintah Kabupaten Agam. Proses harmonisasi dilakukan dengan menyelaraskan substansi regulasi serta memastikan teknik penyusunannya sesuai standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembukaannya, Plh Kadiv PPPH menegaskan bahwa harmonisasi “bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk menjaga konsistensi hukum di daerah.” Ia menyampaikan bahwa rapat teknis ini memastikan setiap norma hukum tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu diterapkan secara efektif dan efisien. Peserta rapat dari Kabupaten Agam menambahkan bahwa tahapan harmonisasi penting untuk memastikan regulasi memiliki legitimasi, konsistensi, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Tim Perancang Kanwil turut memastikan tidak ada tumpang tindih atau pertentangan antara rancangan peraturan dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga produk hukum daerah dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai penutup, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya: “Kanwil Kemenkum Sumbar siap mendukung penuh Kabupaten Agam dalam memastikan setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga bermanfaat nyata bagi masyarakat.”
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
