
Jakarta – Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha, melaksanakan kegiatan koordinasi ke Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (7–9 Oktober 2025), membahas berbagai hal strategis terkait penataan organisasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arah kebijakan Kementerian Hukum terkait penyesuaian tugas dan fungsi organisasi yang dilaksanakan berdasarkan mandat atribusi Kementerian Hukum. Penyesuaian tersebut diperlukan guna memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di tingkat daerah berjalan selaras dengan dinamika dan kebutuhan organisasi di tingkat pusat.
Dalam pembahasan bersama Biro Perencanaan dan Organisasi, salah satu fokus utama adalah penelaahan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 50 ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum didasarkan pada kebutuhan organisasi dan beban kerja. Ketentuan ini menjadi landasan penting dalam melakukan penataan organisasi agar struktur dan fungsi di lingkungan Kantor Wilayah dapat berjalan efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan kebutuhan pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Alpius Sarumaha, menyampaikan bahwa melalui koordinasi ini Kanwil berkomitmen untuk terus menyesuaikan struktur organisasi sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Dengan demikian pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah dapat berlangsung optimal dan mendukung tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KanwilKemenkumSumbar
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak


