Padang – Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025 dan Rencana Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil SPI Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum secara virtual, di ruang rapat Bung Hatta, Kamis (26/06).
Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Koordinator HRBTI beserta tim menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Baroto. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa kontribusi Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap indeks reformasi birokrasi mencapai 10 persen. Beliau menegaskan bahwa Kementerian Hukum telah dianggap mampu dalam menekan dan mencegah potensi korupsi yang mungkin terjadi.
Peran pimpinan sangat krusial dalam upaya monitoring dan pencegahan korupsi di lingkungan instansi. SPI tidak hanya dijadikan sebagai alat ukur, namun lebih jauh dapat mendorong aktualisasi dan implementasi nilai-nilai integritas dalam keseharian kerja.
Sekretaris Inspektorat Jenderal juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun ekosistem antikorupsi di Indonesia serta terus meningkatkan capaian indeks SPI. Dalam kesempatan tersebut, Baroto menghimbau agar pegawai merespons pesan WhatsApp blast survei dengan mengisi survei sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
SPI memetakan risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas/layanan sehingga dapat memberikan gambaran keberhasilan dampak yang diciptakan dari beragam upaya pemberantasan serta pencegahan korupsi di masing-masing K/L/PD.
Keterkaitan Nilai Spi Dengan Indeks Rb yaitu “Dalam evaluasi reformasi birokrasi nasional 2024, SPI merupakan indikator utama, dengan bobot tertinggi sebesar 10 poin. Semakin tinggi nilai SPI, maka berdampak pada peningkatan Indeks RB Kementerian Hukum. Indeks RB juga menjadi salah satu faktor penyesuaian tunjangan kinerja”.
Timeline pelaksanaan SPI berlangsung dari bulan Juni sampai dengan Desember 2025, KPK melaksanakan Diseminasi Hasil SPI Tahun 2025 pada bulan November s.d Desember 2025. KPK dan konsultan melakukan pengolahan data untuk perhitungan indeks dan penyusunan laporan untuk masing-masing K/L/PD.
Dalam Pelaksanaan dan Penyampaian Rencana Tindak Lanjut (RTL) Hasil SPI Tahun 2024Setiap unit kerja wajib menyampaikan data dukung pelaksanaan Rencana Tindak Lanjut (RTL) SPI 2024 paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Untuk mempermudah monitoring dan koordinasi, akan dibentuk Grup WhatsApp. KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data dukung RTL yang disampaikan oleh masing-masing instansi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana