
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Koordinasi Pemenuhan Data Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap koleksi UPTD Museum Adityawarman, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, pada Senin, 10 November 2025 di Museum Adityawarman Padang.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan diterima langsung oleh Kepala UPTD Museum Adityawarman Tuti Alawiyah, Pamong Budaya Riza Muthia, serta Kasie Konservasi dan Pengembangan Wirda Arora. Koordinasi ini difokuskan pada pemenuhan data asal-usul, kondisi terkini, dan upaya pelestarian terhadap 31 koleksi KIK, meliputi sulaman, alat musik tradisional, komponen pelaminan, serta motif ukiran khas Sumatera Barat.
Kadivyankum menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah sistematis Kanwil dalam memperkuat perlindungan hukum atas karya budaya daerah. “Pemenuhan data ini penting agar setiap koleksi memiliki kejelasan identitas hukum, sehingga dapat tercatat secara resmi di situs Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya. Selanjutnya, Kanwil akan menginput data KIK tersebut untuk proses pencatatan pada 11 November 2025 dan menunggu verifikasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
