Padang – Dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan pasti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan Layanan Pencetakan Stiker Apostille dan Legalisasi. Layanan ini menjadi salah satu wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan internasional, Senin (1/9).
Kegiatan layanan kali ini mencakup berbagai dokumen penting yang digunakan masyarakat untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun pernikahan lintas negara. Mulai dari dokumen ijazah, akta kelahiran, hingga surat persetujuan orang tua, seluruh proses pencetakan Stiker Apostille berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti.
Pelayanan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebutuhan dokumen legal yang diakui secara internasional.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar kualitas Layanan Pencetakan Stiker Apostille dan Legalisasi senantiasa optimal, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. (Humas Kemenkum Sumbar)