
Padang Pariaman - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan inventarisasi permasalahan hukum di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, bertempat di Kantor Walinagari Kasang pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, Hendri Niko dan Marwan Zul, yang disambut langsung oleh Walinagari Kasang, Ali Buzar Tanjung. Tim menjelaskan bahwa inventarisasi permasalahan hukum merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil dalam melaksanakan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan budaya hukum masyarakat.
Inventarisasi dilakukan untuk mengidentifikasi serta memetakan permasalahan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, menghimpun data dan informasi yang akurat, serta menjadi bahan analisis dalam penyusunan rekomendasi peningkatan pelayanan dan pencegahan masalah hukum. Selain itu, data yang diperoleh akan menjadi dasar penyusunan peta penyuluhan hukum dan penentuan materi penyuluhan yang tepat sasaran.

Dalam wawancara langsung, Walinagari Kasang menyampaikan bahwa permasalahan hukum yang sering terjadi di wilayahnya meliputi sengketa tanah, sengketa buruh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana ringan (Tipiring). Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyelesaian permasalahan hukum di nagari, peran ninik mamak dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) kerap dilibatkan sebagai mediator dalam upaya penyelesaian secara musyawarah.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
