Padang – Dalam rangka tindak lanjut permohonan data rincian anggaran biaya rencana pendanaan kegiatan dengan sumber dana PNBP, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran melaksanakan rapat di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rabu (07/05).
Dalam rapat tersebut dibahas tentang tindak lanjut surat dari Sekretariat Jenderal mengenai Permohonan Data Rincian Anggaran Biaya Rencana Pendanaan Kegiatan dengan Sumber Dana PNBP Kementerian Hukum. Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bidang Administrasi Hukum Umum agar segera membuat penyusunan usulan dan melengkapi dokumen pendukung sesuai dengan arahan yang telah di tetapkan oleh Sekretariat Jenderal, ucap Lista.
Kegiatan yang prioritas dalam penggunaan sumber dana ini seperti Bimbingan Teknis atau Sosialisasi tentang pembentukan koperasi merah putih, tentang penyerapan Fidusia dan tentang pendaftaran perseroan perorangan bagi UMKM atau kegiatan lainnya yang lebih prioritas yang dapat dilaksanakan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar